adalah jalan yang ditandai dengan rambu lalu lintas "Jalan Raya".
adalah jalan yang terdiri dari lebih dari dua jalur mengemudi yang ditandai pada jalur lalu lintas dalam satu arah mengemudi; ditandai dengan rambu lalu lintas Batas kecepatan“.
adalah jalan yang ditandai dengan rambu lalu lintas Jalan primer (kelas I.)“.