Jawaban 1 dan 2 adalah kasus dimana kecepatan harus dikurangi seperti yang ditentukan dalam Pasal 5 Surat Edaran No. 13/2009/TT-BGTVT
Jawaban 3 salah karena kendaraan yang disalip harus memperlambat, bukan kendaraan yang lewat. kendaraan.
Saat ada rambu batas kecepatan atau hambatan di jalan; saat jarak pandang terbatas; saat melintas di persimpangan, di mana jalan bersinggungan dengan rel kereta api, bundaran, jalan kasar, licin, berdebu.
Saat melintasi jembatan, gorong-gorongnya sempit; saat naik dekat puncak lereng, saat menuruni bukit, saat melewati sekolah, tempat ramai, tempat ramai, rumah dekat jalan.
Saat mengendarai kendaraan yang menyalip kendaraan lain di jalan raya nasional