Jika, dalam jarak pandang yang berkurang, beban menonjol lebih dari 1 meter di depan atau belakang kendaraan, ujung beban yang menonjol harus:
Ditandai dengan bendera merah berukuran minimal 30 x 30 cm kemudian di belakang dengan lampu merah dan di depan dengan lampu putih tidak menyilaukan .
Ditandai di bagian belakang dengan lampu merah dan reflektor merah non-segitiga dan di depan dengan lampu putih non-silau dan reflektor putih non-segitiga .
Ditandai di belakang dengan lampu merah dan reflektor merah segitiga dan di depan dengan lampu putih anti-silau dan reflektor putih segitiga .