Jika, dalam jarak pandang yang dikurangi, tepi luar lampu posisi di kendaraan bermotor atau kombinasi kendaraan menonjol lebih dari 40 cm, ujung proyeksi beban harus:
Ditandai dengan bendera merah berukuran minimal 20 x 20 cm kemudian di bagian belakang dengan lampu merah dan di bagian depan dengan lampu putih tidak menyilaukan .
Ditandai di bagian belakang dengan lampu merah dan reflektor merah non-segitiga dan di depan dengan lampu putih non-silau dan reflektor putih non-segitiga .
Ditandai di belakang dengan lampu merah dan reflektor merah segitiga dan di depan dengan lampu putih anti-silau dan reflektor putih segitiga .