Jika , sapi terbunuh atau terluka akibat kecelakaan lalu lintas yang tanpa pengawasan di jalan atau melanggar aturan penggembalaan atau pemanggilan sapi :
Pengemudi dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas kematian atau cederanya
Pengemudi memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kematian atau cederanya