Jika ada tiga lajur pada jalan yang ditandai dengan lalu lintas dua arah kecuali jalan dengan peraturan lalu lintas terbalik- , yang rata-rata digunakan untuk lalu lintas dua arah , memasuki lajur kiri:
Diizinkan :
Dilarang :
Hanya diperbolehkan untuk bypass , bypass , belok kiri atau mundur :