Jika Anda mengemudi di jalan konvensional di luar kota dengan mengendarai kendaraan artikulasi, Anda diperbolehkan menyalip mobil penumpang yang melaju di depan dengan kecepatan 90 kilometer per jam ?
Ya, tetapi hanya jika saat menyalip tidak melebihi 20 kilometer per jam, kecepatan mobil beredar .