Jika Anda . mengendarai kendaraan campuran adaptif, Anda diperbolehkan memasuki jalan yang diberi rambu seperti terlihat pada foto ? .
Tidak, jika memiliki massa resmi maksimum lebih besar dari 3 . 500 kilogram .
Ya, karena rambu ini melarang masuknya kendaraan pengangkut barang yang dimaksud truk dan van, jika massa maksimum yang diizinkan lebih besar dari yang tertera pada rambu, meskipun kosong .
Tidak, jika kendaraan campuran dimaksudkan untuk angkutan barang . Boleh lewat jika dimaksudkan untuk angkutan orang .