Jika di terowongan, selama pergerakan kendaraan, terjadi kerusakan kendaraan, yang menyebabkan kendaraan ini dinonaktifkan . Pengemudi kendaraan yang rusak:
Memiliki, sebagaimana adanya, hak untuk menghentikan kendaraan lain .
Wajib menyalakan perangkat lampu peringatan dan segera meninggalkan terowongan .
Wajib, segera, untuk menghilangkan kerusakan yang mencegahnya bergerak, atau untuk menghilangkan kendaraan yang cacat dari terowongan .