Jika kendaraan mogok saat mengemudi di terowongan, dan tidak bisa lagi bergerak atau jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi wajib tanpa penundaan untuk:
Tinggalkan terowongan.
Matikan mesin dan jika unit pemanas terpisah digunakan untuk memanaskan kendaraan, itu juga harus dimatikan.