Jika kendaraan yang Anda kendarai memiliki takograf dan Anda wajib menggunakannya, dalam waktu paling lama 24 jam Anda harus mengambil waktu istirahat harian, yang lamanya adalah:
11 jam tanpa gangguan atau sebagai alternatif, dibagi menjadi dua periode minimal 3 dan 9 jam .
11 jam tanpa gangguan atau sebagai alternatif, dibagi menjadi dua periode minimal 2 dan 8 jam .
11 jam tanpa gangguan, jika waktu istirahat harian dikurangi .