Jika pemegang izin mengemudi mengubah tempat tinggal permanennya di distrik kotamadya lain dengan kekuasaan yang diperpanjang, ia wajib memberitahukan fakta ini kepada otoritas kotamadya yang relevan dari kotamadya dengan kekuasaan yang diperpanjang:
Dalam waktu lima hari kerja setelah perubahan .
Dalam waktu lima belas hari kerja sejak tanggal terjadinya perubahan .
Dalam waktu dua puluh hari kerja sejak tanggal perubahan terjadi .