Jika saya melakukan salah satu pelanggaran lalu lintas berikut:
* mengemudi tanpa surat izin ;
* mengemudikan kendaraan meskipun izinnya dibatalkan atau ditangguhkan secara hukum ;
* pembunuhan berencana ; <10 > * cedera parah yang tidak disengaja ;
* ulangi mengemudi dengan alkohol ;
* ulangi mengemudi dengan obat bius ; <10 > * berulangnya menyerahkan tes alkohol darah atau tes narkoba ;
* kambuh ngebut berlebihan lebih dari 50 km / jam di luar kecepatan maksimum yang diizinkan- ;
* terulangnya mengendarai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan sistem immobilizer meskipun ada larangan yang diucapkan oleh hakim ;
* terulangnya tidak disengaja cedera yang dilakukan dalam keadaan mabuk yang jelas, di bawah pengaruh keadaan alkohol, setelah menggunakan narkoba atau mengikuti pelanggaran ngebut yang hebat, tabrak lari ;
maka pengadilan wajib menyita kendaraan saya ?