Anda tidak dapat melewati satu garis putih yang tidak terputus kecuali Anda memasuki atau meninggalkan jalan masuk. Jangan menyalip melewati garis tersebut. [Marka Jalan, Kontrol Lalu Lintas, Bagian C - Mengetahui Aturan Jalan, Buku Pegangan Aturan Jalan ACT]