Kendaraan bermotor atau tidak bergerak , dengan kecepatan rencana tidak melebihi 45 km / jam
Kendaraan bermotor , yang kecepatan rencana tidak melebihi 40 km/jam atau yang tidak melebihi kecepatan yang ditentukan , atau yang tidak boleh melebihi karena alasan , yang tidak berhubungan dengan arus kendaraan
Setiap kendaraan , yang melaju di jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 50 km/jam