Kendaraan pedesaan - jalur kanan di jalur yang sama; kendaraan bermotor, kendaraan khusus - jalur kiri.
Kendaraan pedesaan harus berjalan di jalur paling kiri, kendaraan bermotor dan sepeda motor penggunaan khusus harus berjalan di jalur kanan.
Kendaraan pedesaan harus berjalan di lajur kanan dengan; kendaraan bermotor yang sama dan sepeda motor penggunaan khusus di lajur kiri.
Kendaraan pedesaan yang melaju di jalur yang sesuai yang tidak menghalangi lalu lintas, kendaraan bermotor dan sepeda motor penggunaan khusus yang melaju di jalur kanan.