Kendaraan pengangkut barang berbahaya harus memiliki izin menurut pasal 78 undang-undang lalu lintas jalan.
Pertanyaan 2 tidak benar karena tidak wajib diangkut dengan kendaraan khusus + harus berjalan terus menerus tanpa berhenti atau parkir selama transportasi.
Harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, kendaraan pengangkut barang berbahaya tidak boleh berhenti atau parkir di tempat ramai, tempat bahaya terjadi.
Harus diangkut dengan kendaraan khusus untuk mengangkut barang berbahaya; Kendaraan pengangkut barang berbahaya harus berjalan terus menerus dan tidak boleh berhenti atau parkir selama pengangkutan.