Kendaraan tidak boleh berbelok karena:
- Arah A: melalui persimpangan, berlaku rambu larangan belok kiri, larangan belok kiri berarti dilarang berbelok juga
- Arah B: belum melewati persimpangan dimana rambu larangan belok kiri tidak sah tetapi pada jalan dengan garis padat yang membagi dua jalur lalu lintas dengan arah yang berlawanan, kendaraan tidak boleh tumpang tindih dengan garis
Jawaban yang benar: 3