Kendaraan yang diderek harus menyala dengan jarak pandang yang berkurang:
Lampu parkir atau lampu depan sorot dan jika terjadi kerusakan pada lampu depan ini, kendaraan yang diderek di samping hingga tengah jalur lalu lintas harus diterangi di depan cahaya bulan putih yang tidak menyilaukan dan di belakang dengan lampu merah ringan .
Lampu parkir atau lampu depan dicelup-beam dan jika lampu depan ini rusak, kendaraan di samping ke tengah jalur lalu lintas harus diterangi di depan dengan lampu merah terputus-putus .
Lampu samping bersama dengan lampu peringatan yang disertakan ; jika terjadi kerusakan pada lampu samping, Anda dapat menggunakan lampu peringatan sendiri .