Kepraktisan yang rusak dari jalan raya berarti perubahan dalam kepraktisan yang:
Tidak dapat diantisipasi oleh pengemudi kendaraan dengan kecepatan yang disesuaikan dengan tata letak jalan dan kondisi teknis jalan raya, kondisi cuaca dan konsekuensinya.
Seorang pengemudi tidak dapat mengetahuinya dari berita lalu lintas.