Ketika, karena alasan force majeure, sebuah kendaraan berhenti di perlintasan sebidang, pengemudinya berkewajiban untuk segera mengevakuasi penumpang kendaraan dan meninggalkan jalur tersebut sesegera mungkin . Aturan ini berlaku, dalam keadaan yang sama , ketika penangkapan terjadi di jembatan bergerak ? .