Ketika mengatur lalu lintas di persimpangan oleh petugas polisi, pengemudi kendaraan, yang atas instruksi petugas polisi, timbul kewajiban ini, wajib menghentikan kendaraan:
Sebelum batas persimpangan .
Di tempat di mana dia bisa melihat dengan jelas seluruh persimpangan .
Di persimpangan dan pada jarak sedemikian rupa dari polisi sehingga keselamatannya tidak terancam .