Di mana ada bangunan di sebelah jalan atau di mana ada penerangan jalan, disebut batas kecepatan perkotaan default yaitu 50 km/jam. Batas kecepatan untuk semua jalan lain adalah 100 km/jam. [Default Batas Kecepatan; 4.Aturan Umum Jalan; Buku Panduan Pengguna Jalan]