adalah area yang ditandai di peta, harus diberi nama dan ditandai dengan rambu lalu lintas "Batas kecepatan".
adalah kawasan terbangun yang awal dan ujungnya ditandai di jalan dengan rambu lalu lintas yang sesuai yang harus selalu ditempatkan di jalan (pribadi) tujuan.
adalah area terbangun yang awal dan akhirnya ditandai di jalan dengan rambu lalu lintas yang sesuai; rambu tidak didirikan di jalan tujuan (pribadi).