Lampu lalu lintas menyalakan sinyal lampu berkedip hijau :
Mengizinkan lalu lintas dan memberikan informasi tentang keberadaan atau bahaya yang akan terjadi dari persimpangan yang tidak diatur , penyeberangan pejalan kaki atau sepeda
Mengizinkan lalu lintas dan memberi tahu pengguna jalan , bahwa masa berlakunya telah berakhir dan sinyal larangan akan segera diaktifkan