Garis putih solid yang melintasi suatu lajur adalah garis berhenti. Garis putih putus-putus yang melintasi suatu lajur adalah garis memberi jalan. Garis berhenti dan garis memberi jalan harus diperlakukan dengan cara yang sama seperti rambu berhenti dan memberi jalan<2 > [Menyerah di Persimpangan Persimpangan; Aturan dan Tanggung Jawab; Jalan Menuju Solo Driving]