Garis putih solid yang melintasi suatu lajur adalah garis berhenti. Garis putih putus-putus yang melintasi suatu lajur adalah garis memberi jalan. Garis berhenti dan garis memberi jalan harus diperlakukan dengan cara yang sama seperti rambu berhenti dan memberi jalan<2 > [3.9 Marka Jalan; Bagian 3 Aturan Jalan Utama dan Saran Keselamatan Tambahan; Buku Pegangan untuk Pengguna Jalan Australia Barat]