Memberi peringatan ringan dengan penyalaan pendek, pemutusan berkedip- lampu pengendaraan atau penyalaan lampu lalu lintas dan pengendaraan untuk memperingatkan pengemudi kendaraan yang tersalip:
Dilarang.
Diizinkan.
Hanya diperbolehkan di jalan raya dan di jalan untuk kendaraan bermotor.