Menderek kendaraan yang rusak atau rusak di jalan raya atau jalan raya . . .
Itu harus selalu dilakukan oleh kendaraan lain yang dirancang khusus untuk tujuan ini .
Ini dapat dilakukan, secara luar biasa dan selalu dalam kondisi aman, oleh kendaraan lain yang tidak dimaksudkan untuk tujuan itu, tetapi hanya ke tempat terdekat yang dapat dengan mudah diimobilisasi dan tanpa menghalangi lalu lintas .
Itu hanya dapat dilakukan oleh kendaraan lain yang tidak dimaksudkan untuk tujuan itu ketika tidak ada kendaraan derek .