Mengemudikan kendaraan di jalan umum dengan kadar alkohol dalam darah setara dengan 1,2 g/l diancam dengan pidana penjara. Apakah Anda setuju dengan pernyataan ini?
Tidak, mengemudi dengan alkohol bukanlah kejahatan.
Ya, tetapi hanya untuk mereka yang mengendarai kendaraan bermotor.
Ya, pengemudi dapat dihukum penjara hingga satu tahun.