Mengenai ngebut dan tindak pidana, mengemudi di jalan antar kota dengan kecepatan 80 km/jam lebih tinggi dari yang diperbolehkan bagi pengemudi, jalan atau kendaraan:
Itu dianggap sebagai tindak pidana .
Mengemudi di jalan perkotaan dengan kecepatan lebih dari 80 km / jam hanya merupakan pelanggaran pidana daripada yang diizinkan .
Itu bukan tindak pidana, itu hanya kejahatan jika kecepatan maksimum yang diizinkan melebihi 110 km / jam .