Menurut Kode Pelanggaran Administratif Georgia, penerapan lalu lintas internasional , akan mengakibatkan pelanggaran aturan Perjanjian Eropa AETR- tentang pengoperasian awak kendaraan yang menghasilkan lalu lintas internasional :
Penangguhan hak mengemudikan kendaraan selama 1 tahun