Menurut pasal 53 undang-undang lalu lintas jalan, harus ada semua peraturan di atas
Kaca depan dan kaca pintu harus kaca pengaman, memastikan visibilitas pengemudi; dengan sistem pengereman yang memadai dan sistem navigasi yang efektif, roda kemudi mobil berada di sisi kiri kendaraan, dengan klakson dengan volume sesuai dengan peraturan teknis .
Ada cukup lampu dekat dan jauh, lampu plat nomor, lampu rem, lampu sinyal; memiliki peredam yang cukup, peredam, struktur harus tahan lama dan memastikan operasi yang stabil. .