Menurut pasal 75 undang-undang lalu lintas jalan: Penerima barang harus memiliki semua kewajiban di atas.
Terima barang pada waktu dan tempat yang disepakati.
Tunjukkan dokumen pengiriman dan dokumen identitas kepada dealer pengangkutan sebelum menerima barang; membayar biaya yang timbul akibat keterlambatan penerimaan barang.