Menurut Surat Edaran No. 13/2009/TT-BGTVT, untuk jenis kendaraan bermotor lain seperti traktor, kendaraan sejenis, dan sepeda motor khusus yang saat ini diizinkan beroperasi, kecepatan maksimum tidak boleh melebihi 30 km./jam pada saat mengikuti lalu lintas di jalan.