Menurut Undang-Undang RA tentang Memastikan Keselamatan Lalu Lintas Jalan, jarak pandang yang tidak memadai dianggap:
Jarak visibilitas jalan: waktu gelap hari :
Jarak visibilitas jalan di pemukiman tanpa adanya penerangan buatan jalan :
, Visibilitas hujan (atau) keselamatan jalan dalam kondisi cuaca berkabut dalam kondisi cuaca buruk lainnya , Visibilitas jalan (atau) Visibilitas hingga 300 meter :