Menurut Undang-Undang RA tentang Memastikan Keselamatan Lalu Lintas Jalan, stasiun dianggap sebagai:
Melumpuhkan kendaraan selama lebih dari 5 menit , kecuali jika dikaitkan dengan , perampingan atau pembongkaran ,
Menghentikan kendaraan lebih dari 5 menit , kecuali untuk pengguna jalan lain atau untuk mencegah tabrakan dengan penumpang , untuk turun dari penumpang 19 (atau untuk memuat kendaraan , untuk menurunkan , sebagaimana ditentukan oleh hukum dalam kasus :