Menurut UU RA tentang Memastikan Keselamatan Lalu Lintas Jalan, pejalan kaki dianggap sebagai:
Di luar kendaraan, orang yang berada di jalan, kecuali orang yang berwenang untuk melakukan pekerjaan jalan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan undang-undang :
Di luar kendaraan, terletak di jalan , termasuk orang yang berwenang untuk melakukan pekerjaan jalan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang :