Pada jalan dua arah dengan tiga lajur yang ditandai dengan marka, yang di tengahnya digunakan untuk mengemudi di kedua arah kecuali untuk jalan dengan kontrol lalu lintas mundur-, masuk ke lajur paling kiri:
Diizinkan .
Dilarang .
Diizinkan, hanya untuk menyalip, memutar, belok kiri atau belok U .