Pada jarak pandang yang berkurang, kendaraan yang diderek harus menyalakan:
Posisi atau lampu lalu lintas. pada saat tidak berfungsi, kendaraan harus dinyalakan di samping menuju pusat lalu lintas di depan dengan lampu putih yang tidak menyilaukan dan di belakang, setidaknya, dengan satu lampu merah.
Posisi atau lampu lalu lintas. Ketika tidak berfungsi, kendaraan harus dinyalakan di samping menuju pusat lalu lintas di depan dengan lampu berkedip merah.
Lampu parkir dengan perangkat bercahaya peringatan dinyalakan; saat lampu parkir tidak berfungsi, perangkat dapat menggunakan perangkat bercahaya peringatan secara terpisah.