Pada surat tanda registrasi kendaraan bermotor atau kendaraan derek :
Tidak ada catatan atau perubahan yang dapat dilakukan oleh orang yang tidak berwenang.
Orang yang tidak berwenang hanya dapat melakukan perubahan pada data yang jelas-jelas salah dicatat.
Perubahan data dapat dilakukan oleh siapa saja jika data dilaporkan oleh orang ini dalam waktu 30 hari sejak tanggal perubahan ini kepada otoritas lokal yang sesuai dengan cakupan kompetensi yang diperluas.