Pembatasan atau penghentian sementara lalu lintas di jalan dilakukan oleh pemerintah eksekutif dan badan pemerintah daerah yang relevan dalam kompetensinya :
Hanya dalam kasus kerusakan jalan , dalam kondisi jarak pandang terbatas , selama peristiwa alam dan bencana alam
Hanya jika terjadi kecelakaan , bencana atau jenis bencana lainnya type
Hanya untuk memastikan keselamatan jalan , kehidupan manusia , kesehatan dan properti