Pengemudi hanya dapat berpindah dari satu lajur ke lajur lain jika:
jika dia tidak membahayakan dan membatasi pengemudi mengemudi di jalur di mana dia bergerak ; sementara dia harus memberi sinyal untuk mengubah arah perjalanan ;
jika dia tidak membahayakan pengemudi yang mengemudi di jalur yang dilaluinya ; tidak memberikan sinyal untuk mengubah arah perjalanan ;
jika dia tidak membahayakan dan membatasi pengemudi mengemudi di jalur di mana dia bergerak ; tidak memberikan sinyal untuk mengubah arah perjalanan .