Pengemudi harus mematuhi peraturan lalu lintas umum dan khusus dengan urutan sebagai berikut:
sinyal polisi lalu lintas, indikasi dan ketentuan ; sinyal peringatan khusus, cahaya atau suara, kendaraan dengan rezim lalu lintas prioritas ; sinyal sementara ;
sinyal polisi lalu lintas, indikasi dan ketentuan ; sinyal sementara ; sinyal peringatan khusus, cahaya atau suara, kendaraan dengan rezim lalu lintas prioritas ;
sinyal peringatan khusus, cahaya atau suara, kendaraan dengan rezim lalu lintas prioritas ; sinyal, indikasi dan disposisi polisi lalu lintas ; sinyal sementara .