Pengemudi kendaraan , yang berhak memasuki tempat-tempat yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki dalam hal-hal yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas , wajib :
Berikan sinyal yang dapat didengar dan bergerak dengan kecepatan tidak lebih dari 50 km / jam
Nyalakan lampu depan dan berikan sinyal suara untuk menarik perhatian pejalan kaki
Berhati-hatilah maksimal dan berkendara dengan kecepatan rendah , untuk berhenti jika perlu