Pengemudi kendaraan bermotor dengan berat maksimum yang diizinkan tidak melebihi 3.500 kg dan bus dapat mengemudi:
Di jalan bermotor dan di jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 130 km . h-1 .
Di jalan raya untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan tidak melebihi 110 km . h-1 dan di jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 130 km . h-1 .
Di jalan raya untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan tidak lebih dari 110 km . h-1 dan di jalan raya dengan kecepatan tidak lebih dari 130 km . h-1, kecuali pengemudi bus yang diperbolehkan mengemudi di jalan raya tidak lebih dari 110 km . h-1 < 2>