Pengemudi kendaraan bermotor dengan berat maksimum yang diizinkan tidak melebihi 3500 kg dan bus dapat mengemudi:
Di jalan raya untuk kendaraan bermotor dan di jalan raya dengan kecepatan maksimum 130 km.j-1.
Di jalan raya untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan 110 km.h-1, dan di jalan raya dengan kecepatan 130 km.h-1 maksimum.
Di jalan raya untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan 110 km.j-1, dan di jalan raya dengan kecepatan maksimum 130 km.j-1, kecuali seorang sopir bus, yang boleh mengemudi di jalan raya dengan kecepatan maksimum 110 km.jam-1.