Pengemudi kendaraan bermotor dengan berat total melebihi 3.500 kg dapat berhenti di kota dan berdiri:
juga tegak lurus, atau miring ke tepi jalan atau berhenti di baris kedua, jika tidak membahayakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas .
juga tegak lurus atau miring ke tepi jalan . Di baris kedua, pengemudi hanya boleh menghentikan pengemudi kendaraan taksi .
ke kanan dalam arah perjalanan sedekat mungkin ke tepi jalan dan di jalan satu arah ke kanan dan ke kiri, dalam satu baris dan sejajar dengan tepi jalan .