Pengemudi kendaraan bermotor yang berat maksimumnya tidak melebihi 3.500kg, boleh berdiri dan parkir di tempat umum yang tegak lurus atau bahkan di sepanjang tepi jalan saja:
Jika keselamatan atau kelangsungan lalu lintas di jalan tidak terancam .
Jika ada yang dibiarkan bebas saat parkir minimal satu lajur dengan lebar minimal 2m.
Jika ada yang dibiarkan bebas saat berdiri minimal satu lajur dengan lebar minimal 2,5m.