Pengemudi kendaraan bermotor yang diwajibkan menggunakan segitiga peringatan portabel harus meletakkannya:
Di tepi jalan dengan jarak minimal 80 m, di jalan tol dan jalan kelas I . minimal 130 m di belakang kendaraan .
Di tepi jalan raya sehingga terlihat dan jelas terlihat oleh pengemudi yang datang, pada jarak minimal 50 m, di jalan raya setidaknya 100 m di belakang kendaraan ; di kotamadya, jarak ini mungkin lebih pendek < 2> jika keadaan mengharuskan
Pada jarak berapa pun ke tepi jalan sehingga . dapat dilihat oleh pengemudi yang datang dalam waktu yang tepat dan jelas